Malang - Pengamat politik dari Universitas Muhammadiyah Malang Prof Dr Mas'ud Said menilai usulan kenaikan persentase ketentuan "parliamentary threshold" atau ambang batas perolehan kursi di parlemen dari 2,5 persen menjadi lima persen tidak normal.

"Kalau kenaikannya langsung melonjak menjadi lima persen, itu tidak normal. Persentasenya memang perlu ada perubahan, tetapi tidak harus mencolok hingga 100 persen," katanya, di Malang, Rabu.