MK Kabulkan Gugatan 14 Parpol Gurem

04/07/11

JAKARTA--MICOM: Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan permohonan 14 partai politik (parpol) kecil untuk tidak melakukan proses verifikasi untuk menjadi peserta Pemilhan Umum (Pemilu) 2014.

"Pasal 51 ayat (1), Pasal 51 ayat (1a) sepanjang frasa 'verifikasi partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)', Pasal 51 ayat (1b), dan Pasal 51 ayat (1c) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," kata Ketua Majelis Hakim MK Mahfud MD, saat membacakan putusan di Jakarta, Senin (4/7).

Menurut mahkamah, kedudukan sebagai badan hukum yang telah dimiliki oleh partai politik haruslah mendapatkan perlindungan konstitusional. "Perlindungan yang telah diberikan oleh UU 2/2008 dan UU 10/2008 terhadap status badan hukum partai politik telah dihilangkan oleh Pasal 51 ayat (1) UU 2/2011," kata hakim konstitusi M Alim, saat membacakan pertimbangan mahkamah.

MK juga menyatakan bahwa partai politik dalam sistem UUD 1945 mempunyai fungsi yang sangat penting karena UUD 1945 secara eksplisit memberikan hak konstitusional kepada partai politik.

Mahkamah juga menyatakan partai politik yang gagal untuk mendudukkan wakilnya di lembaga perwakilan tidak serta merta kehilangan statusnya sebagai badan hukum dan tetap memunyai hak konstitusional untuk ikut dalam pemilihan umum berikutnya.

"Apabila suatu partai politik tidak mengikuti pemilihan umum berikutnya, tidak menjadikan partai politik tersebut kehilangan statusnya sebagai badan hukum dan partai politik," kata M Alim. (Ant/OL-8)
sumber (http://www.mediaindonesia.com)

DOWNLOAD PUTUSAN SIDANG MAHKAMAH KONSTITUSI (disini)
MR600D