PENDAPAT AKHIR FRAKSI PKNU DPRD JATIM TENTANG 2 (DUA) RANCANGAN PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TIMUR

14/04/11

RAPAT PARIPURNA MASA PERSIDANGAN I
TAHUN SIDANG 2011
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

PROVINSI JAWA TIMUR


PENDAPAT AKHIR




Acara
:
Pembahasan/Penetapan 2 (Dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur
Fraksi
:
Kebangkitan Nasional Ulama
Juru Bicara
:
Drs. M. Rasyad Manaf, MM
(Daerah Pemilihan Jawa Timur XI )
Hari/Tanggal
:
Kamis,  14 April 2011
Pembicara
:
ke -



Assalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

-         Yang Terhormat Saudara Pimpinan Rapat,
-         Yang Terhormat Saudara Gubernur dan jajaran Eksekutif,
-         Yang Terhormat Saudara Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur,
-         Yang Terhormat Rekan Wartawan serta hadirin yang berbahagia

Pertama-tama marilah kita bersyukur ke hadirat Allah Subhanahu Wa Ta’ala, karena hanya dengan rahmat dan hidayahNya kita dapat melaksanakan tugas konstitusional pada hari ini, yaitu Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Fraksi terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Semoga dalam menjalankan tugas dan amanah rakyat ini, Allah Subhanahu Wa Ta’ala senantiasa mencurahkan rahmat dan ridho-Nya, sehingga segala upaya dan ikhtiar kita bersama dapat membawa manfaat serta dampak yang optimal bagi kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Jawa Timur. Sholawat dan salam semoga senantiasa dicurahkan kepada junjungan kita Nabi Besar Muhammad Shalallahu Alaihi Wassalam, pembawa risalah kebenaran dan kesejahteraan bagi umat manusia.

Mangawali penyampaian Pendapat Akhir ini, ijinkan kami mengucapkan terimakasih kepada Saudara Pimpinan Rapat atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan Pendapat Akhir Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda Provinsi Jawa Timur, yakni:
1)     Raperda tentang Tanggungjawab Sosial Perusahaan; serta
2)     Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Timur.

Selanjutnya ucapan terima kasih dan penghargaan disampaikan pula kepada Komisi E bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) DPRD Provinsi Jawa Timur selaku Komisi Pembahas Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (TSP), serta kepada Komisi D bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jawa Timur sebagai Komisi Pembahas Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air (PSDA) di Provinsi Jawa Timur, atas penyampaian laporan mengenai hasil seluruh rangkaian pembahasan yang telah dilakukan berkenaan dengan substansi kedua Raperda tersebut. Pada prinsipnya kedua laporan yang disampaikan pada tanggal 11 April 2011 tersebut telah mengungkapkan bahwa baik pembahasan mengenai Raperda tentang TSP maupun Raperda tentang PSDA di Provinsi Jawa Timur sudah dilaksanakan secara menyeluruh sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kedua Raperda ini pun telah siap untuk ditetapkan serta diundangkan sebagai Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Rapat Dewan yang Terhormat,

Memasuki substansi Raperda tentang TSP, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama ingin menggarisbawahi bahwa sesuai ketentuan yang tercantum pada Pasal 2 dalam Raperda tentang TSP, telah ditegaskan bahwa Peraturan Daerah tentang TSP dimaksudkan untuk memberi kepastian dan perlindungan hukum atas pelaksanaan program tanggungjawab sosial perusahaan di Jawa Timur, serta memberi arahan kepada semua perusahaan dan semua pemangku kepentingan di Jawa Timur dalam menyiapkan diri memenuhi standar internasional. Selain itu pada Pasal 2 juga telah dirinci mengenai tujuan pemberlakuan Peraturan Daerah tentang TSP yang mencakup: terwujudnya batasan yang jelas tentang tanggungjawab sosial perusahaan, terpenuhinya penyelenggaraan tanggungjawab sosial perusahaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terwujudnya kepastian dan perlindungan hukum bagi pelaku dunia usaha, melindungi perusahaan agar terhindar dari pungutan liar, meminimalisir dampak negatif dan mengoptimalkan dampak positif keberadaan perusahaan, serta terprogramnya rencana pemerintah daerah untuk melakukan apresiasi kepada  dunia usaha. Dalam konteks ini jelas tergambar secara eksplisit bahwa titik berat substansi Raperda tentang TSP tetap berpijak pada aspek pelayanan. Artinya keberadaan aturan tentang TSP tersebut seharusnya dapat lebih memfasilitasi perkembangan sektor usaha ekonomi produktif di Jawa Timur, dan bukan malah membebani dunia usaha. Definisi TSP sebagai komitmen Perseroan untuk berperan serta dalam pembangunan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas hidup dalam ranah ekonomi, sosial dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi Perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya, mengandung konsekuensi perlunya Pemerintah Provinsi segera merumuskan dan melaksanakan langkah-langkah kongkrit dalam upaya lebih memfasilitasi perkembangan dunia usaha di Jawa Timur.

Terkait dengan substansi Raperda tentang TSP tersebut, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama menyampaikan beberapa saran serta catatan khusus sebagai berikut:

Pertama, substansi pada Pasal 17 dalam Raperda tentang TSP hendaknya dikembalikan pada rumusan draft sesuai hasil pembahasan Komisi E dan/atau hasil pembahasan Badan Legislatif (Banleg) sehingga substansi Pasal tersebut tetap mencantumkan kata “dapat”.

Kedua, tuntutan kepada dunia usaha untuk turut berpartisipasi dan menunjukkan tanggungjawab secara nyata dalam konteks pembangunan sosial, khususnya dalam bentuk pengembangan kapasitas sosial-ekonomi masyarakat, haruslah benar-benar mampu diimbangi dengan upaya Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk menghadirkan iklim usaha yang kondusif sekaligus menghilangkan berbagai hambatan yang mengganggu pertumbuhan dunia usaha, terutama menyangkut masalah ketersediaan infrastruktur, pemberantasan korupsi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan lain sebagainya. Oleh sebab itu Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama menggariskan agar target TSP yang dibebankan kepada dunia usaha harus dikaitkan secara langsung dengan capaian kualitas standar pelayanan yang dapat diberikan oleh Pemerintah Provinsi kepada dunia usaha,

Ketiga, substansi yang dimuat dalam Raperda tentang TSP tidak akan memiliki makna serta mampu berdampak secara kongkrit tanpa sosialisasi serta penegakan hukum yang terstruktur dan terukur. Karenanya kami meminta agar Pemerintah Provinsi segera menyiapkan perangkat kelembagaan beserta aparaturnya agar keberadaan peraturan daerah tentang TSP ini tidak hanya sekedar “di atas kertas” belaka.

Rapat Dewan yang Terhormat,

Selanjutnya berkenaan dengan substansi Raperda tentang PSDA di Provinsi Jawa Timur, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama menggarisbawahi beberapa catatan serta saran sebagai berikut:

Pertama, aspek sistem informasi dalam konteks PSDA di Provinsi Jawa Timur, khususnya yang terkait dengan masalah peringatan dini, hendaknya dapat ditindaklanjuti serta difasilitasi secara serius oleh Pemerintah Provinsi. Hal ini sangat penting mengingat informasi yang terkait dengan PSDA bersifat sangat dinamis dan dipengaruhi berbagai faktor, khususnya perubahan iklim dan cuaca, yang cenderung semakin tidak menentu akhir-akhir ini

Kedua, berkenaan dengan pengaturan sempadan sungai, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama meminta agar aspek sosialisasi dan penegakan hukum benar-benar diintensifkan, sehingga keberadaan peraturan daerah tentang PSDA tersebut benar-benar dapat membawa manfaat bagi peningkatan kualitas serta kapasitas sumber daya air di Jawa Timur.

Ketiga, apresiasi pada kearifan lokal hendaknya dapat benar-benar direalisasikan dalam bentuk program yang mampu menyentuh kepentingan masyarakat sekaligus mampu merangsang tumbuhnya prakarsa dan insiatif lokal di seluruh wilayah Jawa Timur

Rapat Dewan yang Terhormat,

Selanjutnya dengan mempertimbangkan beberapa hal yang telah kami garisbawahi tersebut, maka sampailah kita pada Kata Akhir Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama berkenaan dengan pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur. Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Timur menyatakan:

MENERIMA DAN MENYETUJUI
ditetapkannya:

1)       Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan; serta
2)       Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur tentang Pengelolaan Sumber Daya Air di Provinsi Jawa Timur

menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur.

Terkait dengan persetujuan ini Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama juga menggariskan agar berbagai catatan yang telah kami sampaikan menyangkut substansi kedua Raperda tersebut benar-benar diperhatikan serta ditindaklanjuti, mengingat catatan-catatan tersebut pada dasarnya merupakan bagian yang tak terpisahkan dari sikap politik Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama ini.

Rapat Dewan yang Terhormat,

Demikianlah penyampaian Pendapat Akhir Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur, manakala terdapat kesalahan dan kekurangan kami mohon maaf yang sebesar-besarnya. Semoga hal-hal yang telah diungkapkan oleh Fraksi Kebangkitan Nasional Ulama dalam Pendapat Akhir ini dapat membawa manfaat bagi seluruh rakyat Jawa Timur. Amin ya Robbal ‘Alamin.

Wallahul Muwaffiq Ilaa Aqwamith Thoriq
Wassalamu’alaikum Warohmatullohi Wabarokatuh

Surabaya, 14 April 2011
FRAKSI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA
DPRD PROVINSI JAWA TIMUR
KETUA,



H. ANWAR SADAD, M.Ag